PERSYARATAN UMROH
- Paspor Asli masa berlaku minimal 7 bulan saat entry Visa dan dengan nama tiga kata seperti : Muhammad Dwi Fajar
- Kartu Keluarga Asli (bagi suami istri dan keluarga)
- Surat Nikah Asli (bagi suami istri), yang usia istrinya di bawah 45 tahun
- Akta kelahiran (bagi yang membawa Putra Putri)
- Foto berwarna dengan latar belakang putih dan posisi kepala/muka 80% (untuk wanita berjilbab); Ukuran 4 x 6 = 8 lembar ; Ukuran 3 x 4 = 2 lembar
- Dokumen diserahkan 30 hari sebelum keberangkatan.
- DP Rp. 3.500.00,00 pelunasan sisanya dibayar 1 bulan sebelum keberangkatan.
- Bila yang berangkat usianya kurang dari 40 tahun tanpa didampingi suami/muhrim akan dikenakan biaya muhrim (Syarat dan ketentuan berlaku) di atas usia 45 tahun tidak perlu muhrim hanya foto copy Kartu Keluarga dan foto copy KTP.
- Harga dapat berubah tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
- Program dapat berubah sejalan dengan situasi dan kondisi setempat, serta tidak mengurangi nilai ibadah.
- Jama'ah yang berusia di atas 70 tahun wajib didampingi oleh keluarga.
- Kartu kuning Vaksin Maningitis dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) daerah domisili
- Foto Copy NPWP
- Bila terjadi sesuatu yang tidak terduga bagi calon jema'ah Umrah dan terpaksa membatalkan diri maka akan dikenakan biaya pembatalan :
- Pembatalan 1 Bulan setelah pendaftaran (insert name untuk keberangkatan) dikenakan 5% dari harga paket.
- Pembatalan 3 minggu (setelah proses visa) dikenakan 10% dari harga paket.
- Pembatalan 2 minggu (setelah pembelian tiket) dikenakan 35% dari harga paket.
- Pembatalan 1 minggu menjelang keberangkatan dikenakan 50% dari harga paket
Tidak ada komentar:
Posting Komentar